Jumat, 08 Januari 2010

PENCALONAN PILKADA SUMENEP 2010 MELALUI DUA JALUR


Jumat, 8 Januari 2010

News Room, Jum’at ( 08/01 )
Mekanisme pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Sumenep tahun 2010, ditetapkan oleh KPU setempat melalui 2 jalur, yakni jalur Partai Politik (Parpol) atau koalisi parpol dan perseorangan.

Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, untuk persyaratan pencalonan melalui parpol atau koalisi parpol ada 2 cara penghitungan, yakni penghitungan kursi dan penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2009 tingkat Kabupaten.

“Kalau menghitung kursi, parpol atau koalisi parpol harus memiliki sedikitnya 8 kursi di DPRD Sumenep. Kemudian, kalau menggunakan penghitungan perolehan suara sah, akumulasi suara minimal 84.021 suara,”terang Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan dikantornya, Jum’at (08/01).

Ia menjelaskan, persyaratan pencalonan melalui mekanisme penghitungan hasil Pemilu 2009, tidak boleh digabung tapi harus salah satu. Jika menggunakan hitungan kursi, penghitungannya harus kursi.

“Kami sudah umumkan mekanisme persyaratan pencalonan itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman,”ungkapnya.

Sedangkan, untuk pencalonan perseorangan, katanya, sangat mudah yakni harus memiliki dukungan sedikitnya 33.001 penduduk, yang tersebar di lebih 50 persen jumlah Kecamatan di Sumenep atau 14 Kecamatan.

“Dukungan itu berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, paspor, atau keterangan domisili, yang nantinya diserahkan pada KPU oleh calon perseorangan tersebut,”ujarnya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumenep, pendaftaran calon oleh parpol atau koalisi parpol dan perseorangan pada tanggal 18 hingga 22 Maret 2010. Sementara, hari “H” pilkada ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )

http://sumenep.go.id/main.php?go=berita&xkd=11405

Tidak ada komentar:

Posting Komentar